Inilah Alasan, Mengapa
Perlindungan Hak Cipta Sangat Penting Bagi Sebuah Karya!
Hak
Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah
perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau
sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya.
Hukum ini bersifat teritorial kenegaraan. Artinya, sebuah karya hanya akan
dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk
memperoleh HAKI. Pasalnya, seseorang yang menghasilkan sebuah karya boleh jadi
berpotensi untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah mencapai triliunan. Hal ini
tentu akan menjadi sebuah kerugian yang sangat disayangkan bilamana pihak lain
yang tidak terlibat dalam proses kelahiran karya tersebut melakukan penjiplakan
dan pembajakan sehingga menghalangi hak-hak ekonomi si pencipta
Baru-baru ini, media dihebohkan
dengan gugatan pelanggarana Hak Cipta kepada Nadiem Makarim senilai 24 Triliun.
Pelanggaran di kancah perfilm pun terjadi salah satunya yaitu dalam film “The
Hangover – Part II”.Film ini mendapat gugatan hukum karena tato
pada wajah Mike Tyson yang
dipakai oleh salah seorang pemeran dalam film tersebut. Dalam hal ini,
bukan Mike Tyson yang menggugat produser film ini, melainkan orang yang membuat
tato tersebut pada wajah Mike Tyson, yaitu S. Victor Whitmill. Pelindungan hak
cipta tato sama dengan perlindungan hak cipta gambar. Meskipun dilakukan pada
kulit seseorang, akan tetapi pada prinsipnya yang mendapat pelindungan adalah
karya intelektual gambar yang dihasilkan
Dari
kasus-kasus diatas, lantas seberapa pentingnya hak cipta itu untuk didaftarkan? Berikut adalah 5
alasan mengapa seorang pencipta harus mendaftarakkan perlindungan karyanya.
1. Hak
Alamiah
Lagu, buku, hingga program
komputer merupakan contoh karya cipta. Proses pembuatannya tentu tidak mudah.
Banyak tantangan dan kesulitan yang harus dihadapi selama proses pembuatannya,
baik dari segi pemikiran, tenaga, hingga materi. Usaha tersebut harus dihargai
dan dilindungi dari berbagai bentuk peniruan atau plagiarisme, yakni dengan
mendaftarkannya ke dalam HAKI.
2. Memberi
Motivasi untuk Terus Berkarya
Penyebarluasan hasil karya
cipta secara ilegal semakin marak, baik itu secara sembunyi-sembunyi maupun
terang-terangan dengan menjual hasil bajakannya di pinggir jalan. Dengan
mendaftarkan karya dalam HAKI, pembajakan tersebut dapat dengan mudah diusut sehingga
para pemilik karya akan mendapatkan hasil dari penjualan sah atas karya
tersebut. Hasilnya pun mungkin dapat digunakan untuk menciptakan karya yang
baru lagi.
3.
Persaingan yang Sehat
Dalam dunia bisnis,
persaingan tentunya bukan sebuah hal yang asing. Dengan perlindungan HAKI,
persaingan dapat berjalan dengan sehat karena tersedia aturan yang jelas
berikut sanksi dan denda atas segala bentuk pelanggarannya. HAKI menjaga bisnis
dari peniruan ide, seperti kesamaan visual, jenis barang, konsep produk, cara
penempatan atau penataan, hingga cara penulisan nama produk.
4.
Melindungi dari gugatan hukum
Kasus gugatan hukum terhadap
kekayaan intelektual menjadi suatu hal yang sering dialami oleh seorang
pencipta yang karyanya berpotensi menghasilkan pundi rupiah. Baru-baru ini
media dihebohkan dengan kasus gugatan kepada pihak GOJEK senilai 24 T. Dilansir
dari kompas.com, ramai dibicarakan terkait Arman Chasan yang menggugat PT
Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Nadiem Makarim sebagai pelopor ojek
online. Gugatan diajukan karena model bisnis pemesanan ojek online sama dengan
model bisnis yang dibuatnya dan sudah dilakukan perlindungan Hak Cipta model
bisnis pemesanan ojek online yang sudah didaftarkan oleh Arman Chasan pada
tahun 2008 di DJKI KEMENKUMHAM RI. Arman Chasan mengajukan pembagian royalty
sebesar 24 Triliun kepada pihak Nadiem Makarim.
Perlindungan hak cipta bagi suatu karya
sangat penting untuk dilakukan. Sebuah karya tercipta dari hasil kerja keras
yang pastinya menguras fikiran, waktu, bahkan uang. Plagiarisme dapat terjadi
pada karya siapa pun. Sebab itu, marilah lindungi karya kita dengan
mendaftarkan perlindungan Hak Ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Indonesia
Sember :
https://money.kompas.com
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://www.unida.ac.id/bisnis/