Selasa, 11 Januari 2022

REKAM JEJAK SKI


Lika-liku Perjalanan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda Bogor

 Sebagai universitas yang mempunyai visi menjadi universitas riset yang menyatu dalam tauhid dan diakui dunia, pada saat ini Universitas Djuanda Bogor (UNIDA) telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda Bogor (Sentra KI UNIDA) yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 09 tahun 2018 pertangal 12 Maret 2018. 

Sentra KI UNIDA bertugas melindungi dan mengelola kekayaan intelektual dari hasil penelitian dan/atau pengembangan hasil penelitian yang dilakukan oleh Insan Universitas Djuanda Bogor sehingga dapat diambil manfaatnya dan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan fungsi pembinaan dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari Pancadharma Universitas Djuanda Bogor. Di masa mendatang Sentra KI UNIDA diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara inventor dengan pengguna, untuk memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan.

Sentra KI UNIDA siap memberikan pelayanan kepada peneliti, dosen, dan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor (Insan UNIDA) yang hendak mengurus Kekayaan Intelektual (KI) guna memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Kini Sentra KI sudah berdiri dan menjalankan tugas tersebut dan mengemban amanah yang cukup besar karena banyak karya intelektual yang dihasilkan semua itu memiliki hak moral dan hak ekonomi. Perlindungan kekayaan intelektual ini bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan nilai bagi dosen dan mahasiswa saja, juga untuk mereka rasakan dari hasil manfaat yang terkandung dalam karya tersebut. Seperti misalnya, mendapat pengakuan bahwa karya yaang dilindungi dapat memberikan manfaat kepada orang lain dan memberikan nilai ekonomi kepada penciptanya, sentra kekayaan intelektual dalam hal ini berupaya menjadi jalan untuk melakukan upaya agar pencipta dan masyarakat sama-sama mendapat keuntungan tersebut.

Keuntungan dari perlindugan kekayaan intelektual dapat dihasilkan oleh setiap manusia tidak dibatasi oleh status dosen/peneliti saja, karena itu siapapun berhak mendaftarkan karyanya agar dapat dilindungi. Karena suatu karya perlu diberikan apresiasi, dan tidak smua karya dapat dilindungi seperti misalnya lagam adzan, hasil rapat, dan semua yang bersifat rahasia juga hasil ciptaan tuhan.

Semua Kakayaan Intelektual yang tercatat dan didaftar melalui Sentra Kekayaan Intelektual UNIDA setiap tahunnya memberikan kontribusi kepada kampus untuk diikutsertakan dalam pengisian borang dan kinerja lainnya. Ditahun 2019 sentra ki melakukan mediasi paten sehingga memiliki paten granted sebanyak 7 dan mendapat hibah pembentukan sentraki yang didanai oleh ristek-dikti, pendanaan tersebut disalurkan untuk menunjang kegiatan yang belum terealisasi seperti study tour, forum bisnis, sosialisasi KI dan memberikan pendaftaran hak cipta dan paten secara gratis kepada dosen dan mahasiswa. dan ditahun 2020 sentra ki mengalami penurunan nilai jumlah pendaftar dikarenakan tidak stabilnya kinerja dan waktu berkerja menjadi lebih sedikit akibat efek dari covid-19, dan ditahun 2021 jumlah pendaftar naik drastis hingga 3 kali lipat dri jumlah sebelumnya dan melakukan mediasi paten kembali sehingga jumlah paten granted yang dimiliki sejumlah 10.

Sentra KI UNIDA ditahun 2022 akan berupaaya kembali untuk malakukan pelayanan lebih baik dari sebelumnya salah satunya yaitu melakukan upaya komersialisasi produk KI, agar menjadi salah satu pendapatan non gaji dan pendapatan non spp.



Minggu, 09 Januari 2022

Mari membaca SKI NEWS!!!

Inilah Alasan, Mengapa Perlindungan Hak Cipta Sangat Penting Bagi Sebuah Karya!

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Hukum ini bersifat teritorial kenegaraan. Artinya, sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HAKI. Pasalnya, seseorang yang menghasilkan sebuah karya boleh jadi berpotensi untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah mencapai triliunan. Hal ini tentu akan menjadi sebuah kerugian yang sangat disayangkan bilamana pihak lain yang tidak terlibat dalam proses kelahiran karya tersebut melakukan penjiplakan dan pembajakan sehingga menghalangi hak-hak ekonomi si pencipta
Baru-baru ini, media dihebohkan dengan gugatan pelanggarana Hak Cipta kepada Nadiem Makarim senilai 24 Triliun. Pelanggaran di kancah perfilm pun terjadi salah satunya yaitu dalam film “The Hangover – Part II”.Film ini mendapat gugatan hukum karena tato pada wajah Mike Tyson yang dipakai oleh salah seorang pemeran dalam film tersebut.  Dalam hal ini, bukan Mike Tyson yang menggugat produser film ini, melainkan orang yang membuat tato tersebut pada wajah Mike Tyson, yaitu S. Victor Whitmill. Pelindungan hak cipta tato sama dengan perlindungan hak cipta gambar. Meskipun dilakukan pada kulit seseorang, akan tetapi pada prinsipnya yang mendapat pelindungan adalah karya intelektual gambar yang dihasilkan
Dari kasus-kasus diatas, lantas seberapa pentingnya hak cipta itu untuk didaftarkan? Berikut adalah 5 alasan mengapa seorang pencipta harus mendaftarakkan perlindungan karyanya.

1.      Hak Alamiah

Lagu, buku, hingga program komputer merupakan contoh karya cipta. Proses pembuatannya tentu tidak mudah. Banyak tantangan dan kesulitan yang harus dihadapi selama proses pembuatannya, baik dari segi pemikiran, tenaga, hingga materi. Usaha tersebut harus dihargai dan dilindungi dari berbagai bentuk peniruan atau plagiarisme, yakni dengan mendaftarkannya ke dalam HAKI.

2.      Memberi Motivasi untuk Terus Berkarya

Penyebarluasan hasil karya cipta secara ilegal semakin marak, baik itu secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan dengan menjual hasil bajakannya di pinggir jalan. Dengan mendaftarkan karya dalam HAKI, pembajakan tersebut dapat dengan mudah diusut sehingga para pemilik karya akan mendapatkan hasil dari penjualan sah atas karya tersebut. Hasilnya pun mungkin dapat digunakan untuk menciptakan karya yang baru lagi.

3.      Persaingan yang Sehat

Dalam dunia bisnis, persaingan tentunya bukan sebuah hal yang asing. Dengan perlindungan HAKI, persaingan dapat berjalan dengan sehat karena tersedia aturan yang jelas berikut sanksi dan denda atas segala bentuk pelanggarannya. HAKI menjaga bisnis dari peniruan ide, seperti kesamaan visual, jenis barang, konsep produk, cara penempatan atau penataan, hingga cara penulisan nama produk.

4.      Melindungi dari gugatan hukum

Kasus gugatan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi suatu hal yang sering dialami oleh seorang pencipta yang karyanya berpotensi menghasilkan pundi rupiah. Baru-baru ini media dihebohkan dengan kasus gugatan kepada pihak GOJEK senilai 24 T. Dilansir dari kompas.com, ramai dibicarakan terkait Arman Chasan yang menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Nadiem Makarim sebagai pelopor ojek online. Gugatan diajukan karena model bisnis pemesanan ojek online sama dengan model bisnis yang dibuatnya dan sudah dilakukan perlindungan Hak Cipta model bisnis pemesanan ojek online yang sudah didaftarkan oleh Arman Chasan pada tahun 2008 di DJKI KEMENKUMHAM RI. Arman Chasan mengajukan pembagian royalty sebesar 24 Triliun kepada pihak Nadiem Makarim.
Perlindungan hak cipta bagi suatu karya sangat penting untuk dilakukan. Sebuah karya tercipta dari hasil kerja keras yang pastinya menguras fikiran, waktu, bahkan uang. Plagiarisme dapat terjadi pada karya siapa pun. Sebab itu, marilah lindungi karya kita dengan mendaftarkan perlindungan Hak Ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia

Sember
https://money.kompas.com 
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://www.unida.ac.id/bisnis/

Kuasa Allah Bukan Tandingan Kuasa Hukum

    Kisah ahli sodaqoh yang diselamatkan allah Seorang abid dalam keseharian selalu melakukan ibadah dan ikhtiar, dalam doanya hanya diminta...