Minggu, 09 Januari 2022

Mari membaca SKI NEWS!!!

Inilah Alasan, Mengapa Perlindungan Hak Cipta Sangat Penting Bagi Sebuah Karya!

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Hukum ini bersifat teritorial kenegaraan. Artinya, sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HAKI. Pasalnya, seseorang yang menghasilkan sebuah karya boleh jadi berpotensi untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah mencapai triliunan. Hal ini tentu akan menjadi sebuah kerugian yang sangat disayangkan bilamana pihak lain yang tidak terlibat dalam proses kelahiran karya tersebut melakukan penjiplakan dan pembajakan sehingga menghalangi hak-hak ekonomi si pencipta
Baru-baru ini, media dihebohkan dengan gugatan pelanggarana Hak Cipta kepada Nadiem Makarim senilai 24 Triliun. Pelanggaran di kancah perfilm pun terjadi salah satunya yaitu dalam film “The Hangover – Part II”.Film ini mendapat gugatan hukum karena tato pada wajah Mike Tyson yang dipakai oleh salah seorang pemeran dalam film tersebut.  Dalam hal ini, bukan Mike Tyson yang menggugat produser film ini, melainkan orang yang membuat tato tersebut pada wajah Mike Tyson, yaitu S. Victor Whitmill. Pelindungan hak cipta tato sama dengan perlindungan hak cipta gambar. Meskipun dilakukan pada kulit seseorang, akan tetapi pada prinsipnya yang mendapat pelindungan adalah karya intelektual gambar yang dihasilkan
Dari kasus-kasus diatas, lantas seberapa pentingnya hak cipta itu untuk didaftarkan? Berikut adalah 5 alasan mengapa seorang pencipta harus mendaftarakkan perlindungan karyanya.

1.      Hak Alamiah

Lagu, buku, hingga program komputer merupakan contoh karya cipta. Proses pembuatannya tentu tidak mudah. Banyak tantangan dan kesulitan yang harus dihadapi selama proses pembuatannya, baik dari segi pemikiran, tenaga, hingga materi. Usaha tersebut harus dihargai dan dilindungi dari berbagai bentuk peniruan atau plagiarisme, yakni dengan mendaftarkannya ke dalam HAKI.

2.      Memberi Motivasi untuk Terus Berkarya

Penyebarluasan hasil karya cipta secara ilegal semakin marak, baik itu secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan dengan menjual hasil bajakannya di pinggir jalan. Dengan mendaftarkan karya dalam HAKI, pembajakan tersebut dapat dengan mudah diusut sehingga para pemilik karya akan mendapatkan hasil dari penjualan sah atas karya tersebut. Hasilnya pun mungkin dapat digunakan untuk menciptakan karya yang baru lagi.

3.      Persaingan yang Sehat

Dalam dunia bisnis, persaingan tentunya bukan sebuah hal yang asing. Dengan perlindungan HAKI, persaingan dapat berjalan dengan sehat karena tersedia aturan yang jelas berikut sanksi dan denda atas segala bentuk pelanggarannya. HAKI menjaga bisnis dari peniruan ide, seperti kesamaan visual, jenis barang, konsep produk, cara penempatan atau penataan, hingga cara penulisan nama produk.

4.      Melindungi dari gugatan hukum

Kasus gugatan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi suatu hal yang sering dialami oleh seorang pencipta yang karyanya berpotensi menghasilkan pundi rupiah. Baru-baru ini media dihebohkan dengan kasus gugatan kepada pihak GOJEK senilai 24 T. Dilansir dari kompas.com, ramai dibicarakan terkait Arman Chasan yang menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Nadiem Makarim sebagai pelopor ojek online. Gugatan diajukan karena model bisnis pemesanan ojek online sama dengan model bisnis yang dibuatnya dan sudah dilakukan perlindungan Hak Cipta model bisnis pemesanan ojek online yang sudah didaftarkan oleh Arman Chasan pada tahun 2008 di DJKI KEMENKUMHAM RI. Arman Chasan mengajukan pembagian royalty sebesar 24 Triliun kepada pihak Nadiem Makarim.
Perlindungan hak cipta bagi suatu karya sangat penting untuk dilakukan. Sebuah karya tercipta dari hasil kerja keras yang pastinya menguras fikiran, waktu, bahkan uang. Plagiarisme dapat terjadi pada karya siapa pun. Sebab itu, marilah lindungi karya kita dengan mendaftarkan perlindungan Hak Ciptanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia

Sember
https://money.kompas.com 
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://www.unida.ac.id/bisnis/

2 komentar:

Kuasa Allah Bukan Tandingan Kuasa Hukum

    Kisah ahli sodaqoh yang diselamatkan allah Seorang abid dalam keseharian selalu melakukan ibadah dan ikhtiar, dalam doanya hanya diminta...