Selasa, 11 Januari 2022

REKAM JEJAK SKI


Lika-liku Perjalanan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda Bogor

 Sebagai universitas yang mempunyai visi menjadi universitas riset yang menyatu dalam tauhid dan diakui dunia, pada saat ini Universitas Djuanda Bogor (UNIDA) telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda Bogor (Sentra KI UNIDA) yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 09 tahun 2018 pertangal 12 Maret 2018. 

Sentra KI UNIDA bertugas melindungi dan mengelola kekayaan intelektual dari hasil penelitian dan/atau pengembangan hasil penelitian yang dilakukan oleh Insan Universitas Djuanda Bogor sehingga dapat diambil manfaatnya dan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan fungsi pembinaan dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari Pancadharma Universitas Djuanda Bogor. Di masa mendatang Sentra KI UNIDA diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara inventor dengan pengguna, untuk memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan.

Sentra KI UNIDA siap memberikan pelayanan kepada peneliti, dosen, dan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor (Insan UNIDA) yang hendak mengurus Kekayaan Intelektual (KI) guna memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 

Kini Sentra KI sudah berdiri dan menjalankan tugas tersebut dan mengemban amanah yang cukup besar karena banyak karya intelektual yang dihasilkan semua itu memiliki hak moral dan hak ekonomi. Perlindungan kekayaan intelektual ini bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan nilai bagi dosen dan mahasiswa saja, juga untuk mereka rasakan dari hasil manfaat yang terkandung dalam karya tersebut. Seperti misalnya, mendapat pengakuan bahwa karya yaang dilindungi dapat memberikan manfaat kepada orang lain dan memberikan nilai ekonomi kepada penciptanya, sentra kekayaan intelektual dalam hal ini berupaya menjadi jalan untuk melakukan upaya agar pencipta dan masyarakat sama-sama mendapat keuntungan tersebut.

Keuntungan dari perlindugan kekayaan intelektual dapat dihasilkan oleh setiap manusia tidak dibatasi oleh status dosen/peneliti saja, karena itu siapapun berhak mendaftarkan karyanya agar dapat dilindungi. Karena suatu karya perlu diberikan apresiasi, dan tidak smua karya dapat dilindungi seperti misalnya lagam adzan, hasil rapat, dan semua yang bersifat rahasia juga hasil ciptaan tuhan.

Semua Kakayaan Intelektual yang tercatat dan didaftar melalui Sentra Kekayaan Intelektual UNIDA setiap tahunnya memberikan kontribusi kepada kampus untuk diikutsertakan dalam pengisian borang dan kinerja lainnya. Ditahun 2019 sentra ki melakukan mediasi paten sehingga memiliki paten granted sebanyak 7 dan mendapat hibah pembentukan sentraki yang didanai oleh ristek-dikti, pendanaan tersebut disalurkan untuk menunjang kegiatan yang belum terealisasi seperti study tour, forum bisnis, sosialisasi KI dan memberikan pendaftaran hak cipta dan paten secara gratis kepada dosen dan mahasiswa. dan ditahun 2020 sentra ki mengalami penurunan nilai jumlah pendaftar dikarenakan tidak stabilnya kinerja dan waktu berkerja menjadi lebih sedikit akibat efek dari covid-19, dan ditahun 2021 jumlah pendaftar naik drastis hingga 3 kali lipat dri jumlah sebelumnya dan melakukan mediasi paten kembali sehingga jumlah paten granted yang dimiliki sejumlah 10.

Sentra KI UNIDA ditahun 2022 akan berupaaya kembali untuk malakukan pelayanan lebih baik dari sebelumnya salah satunya yaitu melakukan upaya komersialisasi produk KI, agar menjadi salah satu pendapatan non gaji dan pendapatan non spp.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kuasa Allah Bukan Tandingan Kuasa Hukum

    Kisah ahli sodaqoh yang diselamatkan allah Seorang abid dalam keseharian selalu melakukan ibadah dan ikhtiar, dalam doanya hanya diminta...