Sebagai universitas yang mempunyai visi menjadi universitas riset yang menyatu dalam tauhid dan diakui dunia, pada saat ini Universitas Djuanda Bogor (UNIDA) telah memiliki Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda Bogor (Sentra KI UNIDA) yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 09 tahun 2018 pertangal 12 Maret 2018.
Sentra KI UNIDA bertugas melindungi
dan mengelola kekayaan intelektual dari hasil penelitian dan/atau pengembangan
hasil penelitian yang dilakukan oleh Insan Universitas Djuanda Bogor sehingga
dapat diambil manfaatnya dan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam
melakukan fungsi pembinaan dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan
Kekayaan Intelektual. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari Pancadharma
Universitas Djuanda Bogor. Di masa mendatang Sentra KI UNIDA diharapkan
dapat menjadi wadah komunikasi antara inventor dengan pengguna, untuk
memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan.
Sentra KI UNIDA siap memberikan pelayanan kepada
peneliti, dosen, dan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor (Insan
UNIDA) yang hendak mengurus Kekayaan Intelektual (KI) guna
memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
Kini Sentra KI sudah berdiri dan menjalankan
tugas tersebut dan mengemban amanah yang cukup besar karena banyak karya
intelektual yang dihasilkan semua itu memiliki hak moral dan hak
ekonomi. Perlindungan kekayaan intelektual ini bukan semata-mata hanya
untuk mendapatkan nilai bagi dosen dan mahasiswa saja, juga untuk mereka
rasakan dari hasil manfaat yang terkandung dalam karya tersebut. Seperti
misalnya, mendapat pengakuan bahwa karya yaang dilindungi dapat memberikan
manfaat kepada orang lain dan memberikan nilai ekonomi kepada penciptanya,
sentra kekayaan intelektual dalam hal ini berupaya menjadi jalan untuk
melakukan upaya agar pencipta dan masyarakat sama-sama mendapat keuntungan
tersebut.
Keuntungan dari perlindugan kekayaan intelektual
dapat dihasilkan oleh setiap manusia tidak dibatasi oleh status dosen/peneliti
saja, karena itu siapapun berhak mendaftarkan karyanya agar dapat dilindungi.
Karena suatu karya perlu diberikan apresiasi, dan tidak smua karya dapat
dilindungi seperti misalnya lagam adzan, hasil rapat, dan semua yang bersifat
rahasia juga hasil ciptaan tuhan.
Semua Kakayaan Intelektual yang tercatat dan
didaftar melalui Sentra Kekayaan Intelektual UNIDA setiap tahunnya memberikan
kontribusi kepada kampus untuk diikutsertakan dalam pengisian borang dan
kinerja lainnya. Ditahun 2019 sentra ki melakukan mediasi paten sehingga
memiliki paten granted sebanyak 7 dan mendapat hibah pembentukan sentraki yang
didanai oleh ristek-dikti, pendanaan tersebut disalurkan untuk menunjang
kegiatan yang belum terealisasi seperti study tour, forum
bisnis, sosialisasi KI dan memberikan pendaftaran hak cipta dan paten secara
gratis kepada dosen dan mahasiswa. dan ditahun 2020 sentra ki mengalami
penurunan nilai jumlah pendaftar dikarenakan tidak stabilnya kinerja dan waktu
berkerja menjadi lebih sedikit akibat efek dari covid-19, dan ditahun 2021
jumlah pendaftar naik drastis hingga 3 kali lipat dri jumlah sebelumnya dan
melakukan mediasi paten kembali sehingga jumlah paten granted yang dimiliki
sejumlah 10.
Sentra KI UNIDA ditahun 2022 akan berupaaya
kembali untuk malakukan pelayanan lebih baik dari sebelumnya salah satunya
yaitu melakukan upaya komersialisasi produk KI, agar menjadi salah satu
pendapatan non gaji dan pendapatan non spp.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar